Jejak Uang Narkoba di Bima: Dari Bandar ke Petinggi Polisi, Bagaimana Rantai Korupsi Ini Terbongkar?

Bayangkan sebuah kota kecil di Nusa Tenggara Barat, di mana peredaran narkoba berjalan begitu lancarnya—seolah ada lampu hijau yang menyala terus-menerus. Di balik kelancaran itu, ternyata ada transaksi gelap yang melibatkan bandar dan petinggi kepolisian setempat. Kasus yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah cerita tentang bagaimana uang haram dari narkoba bisa menyusup ke dalam sistem, dan bagaimana upaya pelarian seorang bandar bernama Ko Erwin justru membongkar jaringan yang lebih besar.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim, dengan nada tegas, membeberkan fakta yang sulit dibantah: uang yang mengalir dari Kasat Narkoba ke Kapolres Bima Kota itu adalah uang keamanan—istilah halus untuk suap dari hasil peredaran narkotika. "Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, kan?" ujarnya. Pernyataan ini seperti tamparan keras yang mengungkap praktik yang mungkin sudah berlangsung lama, tapi baru sekarang terkuak.
Mengurai Benang Kusut Aliran Dana
Transaksi ini tidak terjadi secara langsung antara Ko Erwin dan AKBP Didik. Menurut penjelasan Bareskrim, uang itu disalurkan melalui perantara, yaitu AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pola seperti ini menunjukkan adanya struktur yang terorganisir—bukan sekadar pemberian spontan. Uang "keamanan" itu dimaksudkan agar peredaran narkoba bisa berjalan mulus tanpa gangguan operasi kepolisian. Dengan kata lain, ini adalah bentuk perlindungan berbayar yang mengorbankan keamanan masyarakat.
Yang menarik, Bareskrim dengan tegas membantah pernyataan AKBP Didik yang menyebut narkoba yang terlibat sebagai "tidak bertuan". Eko Hadi Santoso menegaskan, "Barang narkoba enggak bertuan yang mana? Barang narkoba semua bertuan ini." Penegasan ini penting karena menyangkut pertanggungjawaban hukum. Jika narkoba itu dianggap tidak bertuan, maka akan sulit menjerat pelaku. Namun, Bareskrim justru melihat kepemilikan itu sebagai kunci untuk menjerat semua yang terlibat, termasuk Didik.
Pelarian yang Justru Memperburuk Situasi
Ko Erwin, yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Upaya pelarian ini melibatkan jaringan yang cukup rumit. Ada Akhsan Al Fadhli alias Genda yang memfasilitasi pergerakannya, kemudian Rusdianto alias Kumis yang dihubungi oleh seseorang bernama "THE DOCTOR" untuk menyiapkan kapal pelarian. Bahkan, Rusdianto mengaku tahu bahwa Ko Erwin sedang diburu aparat, tapi tetap melanjutkan bantuannya.
Pada 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan dan membayar biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal. Rantai pelarian ini menunjukkan bahwa Ko Erwin bukanlah bandar kecil—dia memiliki sumber daya dan koneksi untuk merencanakan pelarian ke luar negeri. Namun, upaya ini justru berbalik menjadi bumerang. Pelacakan terhadap pelariannya membawa Bareskrim pada informasi yang lebih dalam tentang jaringan dan aliran dana.
Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas
Kasus ini bukan hanya tentang seorang kapolres dan seorang bandar. Ini adalah cermin dari masalah sistemik yang mungkin terjadi di banyak tempat. Ketika petugas penegak hukum menerima uang dari pelaku kejahatan, maka integritas sistem itu sendiri runtuh. Masyarakat kehilangan kepercayaan, dan kejahatan justru mendapat perlindungan. Bareskrim menegaskan bahwa mereka tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. "Semua akan kita luruskan, ya. Siapapun anggota Polri terlibat, ya, kita luruskan," tegas Eko.
Namun, pertanyaannya adalah: seberapa dalam penyidikan ini akan dilakukan? Apakah hanya berhenti pada AKBP Didik dan AKP Malaungi, atau akan merambah ke jaringan yang lebih tinggi? Pengembangan kasus ini bermula dari penyalahgunaan narkoba di NTB, dan kini telah menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Didik. Tapi, apakah ini cukup untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi semacam ini?
Opini: Perlunya Transparansi dan Reformasi Internal
Dari kasus ini, kita bisa mengambil pelajaran penting. Pertama, pengawasan internal di kepolisian harus diperketat. Mekanisme pelaporan dan audit keuangan yang transparan bisa menjadi tameng awal untuk mencegah penerimaan uang haram. Kedua, perlu ada sistem rotasi yang lebih ketat untuk posisi-posisi rawan seperti satuan narkoba, sehingga tidak terjadi pembentukan "wilayah kekuasaan" yang rawan penyalahgunaan.
Data dari berbagai lembaga anti-korupsi menunjukkan bahwa praktik suap terkait narkoba bukanlah hal baru. Namun, yang sering kali menjadi masalah adalah keterbatasan sumber daya dan keberanian untuk menindak tegas dari dalam institusi sendiri. Keberanian Bareskrim dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, tapi ini harus menjadi awal, bukan akhir. Masyarakat menunggu tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar pernyataan di depan media.
Pada akhirnya, kasus Ko Erwin dan AKBP Didik ini adalah pengingat pahit bahwa musuh terbesar penegakan hukum kadang justru datang dari dalam. Ketika narkoba dan uang bisa membeli perlindungan, maka yang rugi adalah masyarakat kecil yang menjadi korban peredaran gelap itu. Tindakan tegas Bareskrim harus kita dukung, tapi kita juga harus terus mendorong agar reformasi internal benar-benar dilakukan—bukan sekadar wacana.
Mari kita renungkan: jika bandar narkoba bisa dengan mudah menyuap petugas, lalu di mana sebenarnya garis pertahanan terakhir kita? Kepercayaan publik pada penegak hukum adalah aset yang tak ternilai, dan sekali rusak, butuh waktu lama untuk memulihkannya. Semoga kasus ini menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik, di mana integritas benar-benar ditegakkan, tanpa kompromi.











