Dari Setoran Bulanan ke Mobil Mewah: Mengurai Rantai Korupsi yang Menjerat Dua Perwira Polisi

Bayangkan sebuah sistem yang berjalan begitu rapi. Bukan sistem penegakan hukum, melainkan sistem pemerasan terselubung yang melibatkan petugas yang seharusnya menjadi penjaga keamanan. Kisah yang baru-baru ini terungkap dari Bima bukan sekadar skandal biasa—ini adalah cermin retak dari sebuah mekanisme korupsi yang beroperasi layaknya bisnis terstruktur. Dua nama, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi, kini menjadi simbol bagaimana niat baik sebuah institusi bisa dikhianati dari dalam.
Yang membuat kasus ini begitu menggelitik bukan hanya besaran uang yang beredar—yang mencapai miliaran rupiah—tetapi pola hubungan yang terbentuk. Ini bukan transaksi satu kali, melainkan hubungan patron-klien yang berlangsung bulan demi bulan, dengan ‘setoran’ yang teratur seperti gaji. Sebuah kenyataan pahit yang menunjukkan betapa akar masalah korupsi di tubuh penegak hukum kadang tumbuh subur justru di tempat yang seharusnya paling steril dari praktik semacam itu.
Mekanisme Uang yang Mengalir Teratur
Menurut penjelasan Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, pola aliran dana ini sudah berjalan sejak pertengahan 2025. Setiap bulan, bandar berinisial B menyetor sekitar Rp 400 juta. Pembagiannya pun sudah tetap: Rp 100 juta untuk AKP Malaungi yang berposisi sebagai Kasat Reserse Narkoba, dan Rp 300 juta untuk AKBP Didik sebagai Kapolres. Angka-angka ini bukanlah nominal acak—mereka mencerminkan hierarki dan ‘hak’ masing-masing berdasarkan posisi dalam struktur komando.
Yang menarik dari pola ini adalah konsistensinya. Transaksi haram ini berjalan dengan disiplin layaknya sistem keuangan resmi. Tidak ada negosiasi ulang, tidak ada keterlambatan pembayaran—setidaknya sampai kemudian muncul masalah. Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik semacam ini mungkin bukan hal baru, melainkan sudah menjadi ‘budaya’ yang diterima dalam lingkaran tertentu. Ketika uang mengalir begitu lancar, garis antara penegak hukum dan pelaku kejahatan menjadi semakin kabur.
Ketika Skandal Mulai Tercium Publik
Seperti kebanyakan skandal, awal kehancuran seringkali datang ketika rahasia mulai bocor ke publik. Dalam kasus ini, desas-desus tentang praktik tidak sehat di tubuh kepolisian Bima mulai beredar di kalangan masyarakat, wartawan, hingga organisasi masyarakat sipil. Tekanan sosial ini memaksa AKBP Didik untuk mengambil tindakan—sayangnya, bukan tindakan korektif, melainkan upaya untuk menutupi masalah dengan cara yang justru memperburuk situasi.
Alih-alih menghentikan praktik pemerasan, Didik justru memberikan ultimatum kepada bawahannya, AKP Malaungi: “Bereskan itu, atau kau akan dicopot.” Perintah ini mengungkap mentalitas yang berbahaya—bahwa masalah utamanya bukanlah moralitas tindakan, melainkan risiko terekspos. Dalam dunia korupsi yang sudah mengakar, menjaga penampilan luar seringkali lebih penting daripada memperbaiki substansi.
Eskalasi dari Uang Tunai ke Aset Mewah
Di titik inilah kasus ini mengalami eskalasi yang hampir seperti plot film. Karena bandar B dianggap tidak bisa ‘dibereskan’—mungkin maksudnya tidak bisa dibungkam atau diatur—Malaungi mendapat ‘hukuman’ yang unik: menyediakan sebuah mobil Toyota Alphard. Nilai mobil mewah ini sekitar Rp 1,8 miliar, yang kebetulan sama dengan total uang yang sudah terkumpul dari bandar B selama beberapa bulan.
Permintaan mobil Alphard ini menarik untuk dianalisis. Pertama, ini menunjukkan pergeseran dari korupsi uang tunai ke korupsi aset—sebuah pola yang semakin umum karena dianggap lebih sulit dilacak. Kedua, permintaan spesifik untuk merek dan model tertentu mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar kebutuhan transportasi, melainkan simbol status. Dalam budaya korupsi, barang mewah seringkali berfungsi sebagai penanda prestise dan kekuasaan, sekaligus sebagai investasi yang mudah dicairkan.
Jaringan Baru dan Tambahan 400 Gram Sabu
Untuk memenuhi permintaan mobil mewah tersebut, Malaungi mencari sumber pendanaan baru. Dia menghubungi seseorang berinisial Koh Erwin (KE) yang bersedia menyediakan Rp 1 miliar. Namun, masih ada kekurangan sekitar Rp 700 juta. Lebih buruk lagi, dari Koh Erwin ini juga muncul 400 gram sabu-sabu yang ditemukan pada Malaungi.
Di sinilah lingkaran setan semakin lengkap: upaya menutupi satu kejahatan justru melahirkan kejahatan baru yang lebih kompleks. Pencarian dana tambahan tidak hanya memperluas jaringan korupsi, tetapi juga membawa masuk unsur narkoba fisik—yang secara hukum memiliki konsekuensi lebih berat daripada sekadar transaksi keuangan. Pola ini mengingatkan kita pada prinsip ‘snowball effect’ dalam kejahatan terorganisir: satu masalah kecil, jika tidak ditangani dengan benar, bisa berkembang menjadi bencana besar.
Refleksi: Lebih dari Sekedar Dua Individu
Melihat kasus ini secara keseluruhan, ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita ambil. Pertama, korupsi dalam penegakan hukum jarang terjadi dalam ruang hampa. Ia biasanya tumbuh dalam ekosistem yang memungkinkan—baik karena sistem pengawasan yang lemah, budaya organisasi yang permisif, atau tekanan dari atas untuk mencapai target dengan cara apapun. Kedua, transisi dari korupsi uang ke korupsi aset menunjukkan adaptasi pelaku terhadap sistem deteksi yang ada.
Data dari Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum cenderung memiliki pola berulang: dimulai dengan transaksi kecil, berkembang menjadi hubungan rutin, dan seringkali melibatkan lebih dari satu oknum dalam struktur vertikal. Kasus Didik dan Malaungi cocok dengan pola ini, sekaligus menambahkan dimensi baru dengan permintaan aset mewah sebagai bentuk ‘kompensasi’.
Penutup: Sebuah Peringatan untuk Sistem yang Lebih Besar
Kisah dua perwira polisi yang terjebak dalam jerat korupsi narkoba ini seharusnya menjadi alarm peringatan bagi kita semua. Bukan hanya tentang dua individu yang menyalahgunakan jabatan, tetapi tentang sistem yang memungkinkan hal itu terjadi. Ketika seorang Kapolres bisa dengan mudah memerintahkan bawahannya untuk ‘membereskan’ skandal alih-alih menghentikan kejahatan, ada sesuatu yang fundamental yang perlu diperbaiki dalam budaya institusi.
Pertanyaan reflektif yang patut kita ajukan adalah: berapa banyak lagi ‘Didik’ dan ‘Malaungi’ yang belum terungkap? Dan yang lebih penting: perubahan struktural seperti apa yang diperlukan untuk memastikan bahwa penegak hukum benar-benar menjadi penjaga hukum, bukan pelanggarnya? Kasus ini sudah berakhir dengan pemecatan kedua perwira tersebut, tetapi pekerjaan rumah untuk membangun sistem yang lebih bersih dan akuntabel masih sangat panjang. Mari kita jadikan kisah ini bukan sekadar berita sensasional yang terlupakan dalam beberapa hari, melainkan momentum untuk evaluasi dan perbaikan yang lebih mendasar.











